SEJARAH
Program Studi Keuangan dan Perbankan Syariah (Sarjana Terapan) merupakan pendidikan vokasi jenjang S1 Terapan yang berdiri pada tahun 2009 berdasarkan surat ijin DIKTI No. 1934/D/T/2009 tanggal 28 Oktober 2009. Tujuan program ini mempersiapkan sumber daya insani yang profesional dan kompeten dalam bidang keuangan dan perbankan syariah yang menguasai dengan baik ilmu-ilmu ekonomi, keuangan dan perbankan Islam seperti ayat dan hadits ekonomi, Fiqih muamalah ekonomi, pemikiran ekonomi Islam, ekonomi mikro/makro Islam, manajemen pembiayaan syariah serta produk dan jasa bank syariah, disertai dengan internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sehingga menghasilkan pribadi yang memiliki integritas Islami (Islamic Personal Integrity) yang kuat, penguasaan wawasan dan keilmuan yang up to date mengenai perbankan syariah dan pengelolaannya, serta penguasaan atas keterampilan manajerial dan perangkat-perangkat pengambil keputusan dalam pengelolaan lembaga keuangan syariah, khususnya perbankan syariah. Program ini juga mempersiapkan sumber daya insani yang memiliki keahlian hubungan pribadi dan antarpribadi (personal dan interpersonal skills) yang baik dan berjiwa wirausaha.
Lulusan Program Studi Keuangan dan Perbankan Syariah dapat bekerja pada industri perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya (asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, dll) sebagai analis pembiayaan, pengembangan produk, maupun pemasaran. Profesi prospektif lainnya adalah sebagai konsultan sektor Islamic finance maupun wirausahawan syariah.
Kurikulum Program Studi Sarjana Terapan Keuangan dan Perbankan Syariah disusun mengacu kepada Visi dan Misi Program Studi, yang disusun secara bersama dengan stakeholder meliputi industri perbankan syariah. Diawali dari workshop kurikulum yang melibatkan industri perbankan syariah, lembaga pendidikan yang telah berpengalaman mengelola pendidikan perbankan seperti Lembaga Pengembangan Perbankan Indonsia (LPPI) dan Muamalat Institut (MI), STEI Tazkia, dan bank syariah yaitu Bank Syariah Mega, disusun kompetensi yang ada di industri. Dengan mengacu kepada SK Mendiknas RI nomor 045 tahun 2002, disusun Struktur Kurikulum dan dibagi atas lima kelompok mata kuliah yaitu: Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Mata Kuliah Ketrampilan (MKK), Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB), Mata Kuliah Berprilaku Kehidupan Bermasyarakat (MBB), dan Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB). Struktur kurikulum dilengkapi dengan modul-modul, dalam bentuk buku ajar. Dalam pelaksanaannnya diawali dengan rancangan SAP dan GBPP serta mekanisme evaluasi yang dilakukan setiap akhir semester. Kurikulum juga dirancang berdasarkan relevansi dengan tujuan program studi, serta memuat cakupan kedalaman materi, pengorganisasian yang mendorong terciptanya hard skill dan keterampilan kepribadian serta perilaku (soft skill) yang dibutuhkan oleh industri.
LAB
- LAB KOMPUTER
PROGRAM STUDI
CAPAIAN PEMBELAJARAN
PROGRAM STUDI KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH
Keterampilan Khusus |
|
1. |
Mampu memberikan informasi produk & jasa banksehingga calon nasabah tertarik untuk terhadap produk bank syariahdi tengah persaingan bank yang ketat |
2. |
Mampu melakukan penjualan produk & jasa bank sehingga terjadi transaksi |
3. |
Mampu menangani keluhan calon nasabah dan nasabah sehingga menimbulkan ketertarikan bagi calon nasabah dan memberikan kepuasan bagi nasabah lama |
4. |
Mampu menangani permohonan pembiayaan dari calon mitra sehingga dapat melengkapi persyaratan pembiayaan yang diminta oleh bank syariah |
5. |
Mampu mengecek kelengkapan permohonan pembiayaan sesuai checklist kelengkapan dokumen, sehingga permohonan tersebut dapat ditindaklanjut |
6. |
Mampu menganalisis permohonan pembiayaan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemberian pembiayaan, sehingga pembiayaan layak untuk direkomendasi dan dilaksanakan |
7. |
Mampu memutuskan permohonan L/C yang diajukan nasabah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan jasa perbankan |
8. |
Mampu memutuskan permohonan Bank garansi, sehingga dapat meningkatkan pendapatan jasa perbankan |
9. |
Mampu mensupervisi Head Teller dan Teller secara intensif sesuai uraian pekerjaan, sehingga terjadi kejelasan tugas bawahan untuk memperlancar proses transaksi |
10. |
Mampu memutuskan investasi pada instrumen keuangan syariah, sehingga dapat mengoptimalkan pengelolaan dana nasabah bank syariah |
11. |
Mampu merekomendasi jenis investasi keuangan syariah, sehingga nasabah dapat memilih jenis investasi yang tepat |
12. |
Mampu melakukan transaksi Pasar Uang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga dapat mengoptimalkan dana yang dimiliki oleh bank syariah |
13. |
Mampu melakukan supervisi transaksi Dana Pihak Ketiga secara cermat, sehingga dapat meningkatkan DPK dan kinerja pembiayaan bank syariah |
14. |
Mampu menentukan risiko yang mungkin akan terjadi pada kegiatan perbankan, sehingga dapat meminimalisir risiko dan kerugian yang mungkin terjadi |
15. |
Mampu merencanakan program Bisnis Cabang secara cermat, sehingga dapat merealisasikan tujuan bisnis kantor cabang |
16. |
Mampu membuat laporan kas sesuai standar yang berlaku pada bank syariah, sehingga dapat menjelaskan posisi kasbank syariah tersebut |
17. |
Mampu menginput data Keuangan nasabah dengan menggunakan sarana komputerisasi, sehingga memudahkan mendapatkan informasi keuangan nasabah |
18. |
Mampu melaksanakan pemantauan transaksi sesuai aspek hukum perbankan, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum pada bank syariah |
19. |
Mampumemimpin dan bekerja sama bawahan dengan penuh kewibawaan dan jiwa kepemimpin, sehingga dapat menimbulkan dan meningkatkan loyalitas bawahan |
20. |
Mampu melakukan negosiasi secara lisan dengan calon nasabah/nasabah maupun pihak lain, sehingga terjadi proses transaksi yang efektif |
21. |
Mampu membuat laporan keuangan bank syariah sesuai Standar Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia |
22. |
Mampu menganalisis laporan keuangan syariah berdasarkan teori yang ada, sehingga dapat menilai kinerja keuangan bank syariah |
23. |
Mampu membaca laporan keuangan bank syariah, sehingga dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan yang efektif |
24. |
Mampu menyelesaikan masalah yang muncul dalam kegiatan perbankan dengan baik untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat |